Kepastian Hak Setelah Lulus: Kadisdik Sumbar Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Siswa
PADANG, SUMATERA BARAT – 18 APRIL 2025 -Kabar gembira sekaligus penegasan penting datang dari pucuk pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Melalui surat edaran resmi bernomor 100.3.4.4/2819 /Disdik-2024, Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Drs. Barlius, M.M., dengan lantang menyampaikan larangan keras kepada seluruh sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Barat untuk menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
Surat yang ditujukan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VIII, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB Kota Padang, serta seluruh Kepala Sekolah di jenjang tersebut, menjadi angin segar bagi para siswa yang telah menyelesaikan perjuangan mereka di bangku pendidikan.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Bapak Barlius dengan jelas merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang Ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, serta Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Rujukan ini memperkuat legitimasi dan urgensi dari surat edaran tersebut.
Dalam inti pesannya, Bapak Barlius menyampaikan tiga poin krusial yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
* Garis Merah yang Tegas: Sekolah dilarang keras untuk menahan ijazah peserta didik, apapun alasannya. Larangan ini menghilangkan ruang abu-abu dan memberikan kepastian hukum bagi para lulusan. Ijazah, sebagai bukti otentik pencapaian akademik, adalah hak setiap siswa yang telah menuntaskan pendidikannya.
* Mengedepankan Musyawarah: Menyadari bahwa terkadang terdapat situasi di mana peserta didik memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, surat edaran ini memberikan solusi yang bijak. Sekolah diimbau untuk mengedepankan musyawarah dalam mencari jalan keluar. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan siswa.
* Konsekuensi bagi Pelanggar: Ketegasan Bapak Barlius tidak hanya berhenti pada larangan. Beliau juga menyampaikan bahwa sekolah yang tidak mengindahkan edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi peringatan serius dan menunjukkan keseriusan Dinas Pendidikan dalam menegakkan aturan.
Surat edaran ini lebih dari sekadar pemberitahuan administratif. Ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak peserta didik. Ijazah adalah gerbang menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau dunia kerja. Menahannya, dengan alasan apapun, dapat menghambat masa depan para generasi penerus bangsa.
Langkah proaktif dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ini patut diapresiasi. Dengan adanya kejelasan dan ketegasan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang meresahkan siswa dan orang tua. Semangat musyawarah yang diamanatkan juga menjadi angin segar dalam mencari solusi atas permasalahan yang mungkin timbul.
"Demikian disampaikan agar menjadi perhatian, terima kasih," pungkas Bapak Barlius dalam surat edarannya. Ucapan terima kasih ini sekaligus menjadi harapan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan dan menghargai hak setiap peserta didik. Surat edaran ini bukan hanya lembaran kertas, melainkan sebuah deklarasi komitmen untuk masa depan pendidikan Sumatera Barat yang lebih baik. (And)