Jaring Narkoba di SPBU Sarilamak: TNI AD Amankan Dua Terduga Pengedar, Bukti Sabu Siap Edar Disita

LIMA PULUH KOTAB – Sebuah operasi senyap namun efektif digelar oleh Unit Intel Kodim 0306/50 Kota bersama Tim Intel Korem 032/Wirabraja, berhasil menciduk dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi di area publik yang ramai, tepatnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Air Putih, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Jalan Lintas Sumatera Barat yang menghubungkan dengan Provinsi Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, menjadi saksi bisu dari penegakan hukum yang tegas. Berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka, aparat TNI bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

"Ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat," tegas Dandim 0306/50 Kota, Letkol Inf Ucok Namara S.I.P, saat memberikan keterangan kepada awak media. "Masyarakat menginformasikan kepada kami akan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah teritorial Kodim 0306/50 Kota."

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, unit intelijen dari Kodim dan Korem bergerak taktis. Setelah melakukan pengintaian yang cermat di sekitar lokasi yang diinformasikan, perhatian tim tertuju pada sebuah kendaraan yang melintas. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua individu yang berada di dalam mobil tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam bisnis haram ini. Barang bukti yang disita antara lain satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dengan merek Oppo dan Samsung, dua buah dompet berwarna hitam, sebuah tas selempang berwarna hijau, satu unit mobil Honda Agya beserta kunci remote, dan uang tunai sejumlah Rp3.600.000,-.

Usai penangkapan dan pengumpulan barang bukti di lokasi, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Kodim 0306/50 Kota. Di sana, pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengorek lebih dalam informasi mengenai jaringan yang lebih luas serta memastikan tidak adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam praktik ilegal ini.

Dandim Ucok Namara menegaskan komitmennya dan jajaran TNI AD, khususnya Kodim 0306/50 Kota, dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini dianggap sebagai wujud nyata dukungan terhadap program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan perang terhadap narkotika.

"Narkoba adalah ancaman serius dan nyata bagi generasi muda bangsa," ujar Letkol Inf Ucok Namara dengan nada prihatin. "Kita semua tentunya harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantasnya, demi masa depan bangsa ini."

Setelah proses pemeriksaan awal di Makodim 0306/50 Kota, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera diserahkan kepada pihak Polres 50 Kota. Langkah ini diambil untuk proses hukum lebih lanjut, di mana kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba ini akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan membuahkan hasil nyata dalam memerangi kejahatan narkotika. Diharapkan, operasi serupa akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba, demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cemerlang. (And) 


Topik Terkait

Baca Juga :