Basri Basyar Pertanyakan Kinerja PPID BWSS V Padang: Konfirmasi Media Jangan Sampai "Basi"!

PADANG - 16 APRIL 2025 - Sorotan tajam kembali dialamatkan kepada kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintahan Sumatera Barat. Kali ini, giliran Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS-PADANG) yang menjadi perhatian serius dari Dr.Ir.Basril Basyar.MM, seorang tokoh pers sekaligus Dewan Pembina organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI). Dengan nada bicara yang menunjukkan urgensi, Basri Basyar mempertanyakan efektivitas PPID dalam menjawab kebutuhan konfirmasi dari awak media.

Menurut Basri Basyar, meskipun BWSS V PADANG memiliki mekanisme untuk mengarahkan konfirmasi media melalui PPID, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah respons yang diberikan oleh staf PPID bersifat langsung dan cepat? Mengingat dinamika media online yang menuntut kecepatan tayang per detik, bukan lagi hitungan hari, Basri Basyar dengan tegas menyatakan bahwa jika proses konfirmasi selalu berlarut-larut melalui PPID, maka informasi yang didapatkan jurnalis di lapangan akan kehilangan aktualitasnya alias "basi".

"Kita semua tahu jawabannya, tentu tidak [langsung dijawab]," ujar Basri Basyar, menyiratkan adanya kelambatan dalam proses tersebut. Sebagai seorang yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang dunia pers, Basri Basyar menekankan profesionalisme jurnalis di lapangan. Ketika mereka menemukan data dan informasi, langkah selanjutnya yang tak terhindarkan adalah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait demi keberimbangan berita.

Lebih lanjut, Basri Basyar memberikan pandangannya yang cukup kritis terhadap penerapan PPID dalam konteks media. "Silakan gunakan PPID untuk masyarakat, tapi bukan untuk jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," tegasnya dengan nada yang sedikit meninggi. Sebagai tokoh yang disegani di kalangan pers Sumatera Barat, Basri Basyar menilai bahwa PPID, dengan mekanisme kerjanya yang lambat dan penerapannya yang kurang tepat dalam merespons konfirmasi jurnalis media online, justru dapat menghambat penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki peran krusial dalam era keterbukaan informasi. Secara garis besar, PPID bertugas mengelola dan menyampaikan informasi publik dari suatu instansi pemerintah kepada masyarakat. Fungsi-fungsi utama PPID meliputi penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, penyampaian informasi yang efisien, menanggapi keberatan atas informasi publik, memberikan arahan terkait informasi yang dikecualikan, serta melakukan pemutakhiran sistem pengelolaan informasi.

Dalam regulasi yang berlaku, PPID memiliki batas waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi publik, dengan potensi perpanjangan waktu hingga 7 hari kerja dalam kondisi tertentu. Proses ini meliputi pemberitahuan apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaan instansi, pertimbangan apakah informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan, hingga mekanisme pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika pemohon tidak puas dengan jawaban yang diberikan.

Namun, Basri Basyar menyoroti bahwa mekanisme yang ideal bagi masyarakat umum ini, dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, justru menjadi kendala bagi jurnalis media online. Kebutuhan akan jawaban yang segera dan responsif seringkali terbentur dengan prosedur PPID yang mungkin memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

Dengan penekanan yang kuat, Basri Basyar menyimpulkan bahwa PPID yang kerjanya lambat dan tidak tepat sasaran dalam merespons konfirmasi jurnalis media online perlu dievaluasi. Baginya, kecepatan dan keakuratan informasi adalah esensi utama dalam dunia jurnalistik, terutama di era digital ini. Pernyataan tokoh pers Sumbar ini menjadi catatan penting bagi BWSS-PADANG dan instansi pemerintah lainnya untuk lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan informasi dari media, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya. (And) 


Topik Terkait

Baca Juga :