ASN Pemko Padang Wajib Masuk Kerja 8 April, Sanksi Menanti yang Bolos
PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025. Ketegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung selama lebih dari satu pekan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengungkapkan bahwa ASN yang kedapatan absen tanpa keterangan jelas pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai setelah menikmati libur panjang.
"Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran," ujar Mairizon kepada Diskominfo Padang, Senin (7/4/2025).
Cuti bersama Lebaran tahun ini diberikan mulai tanggal 31 Maret hingga 7 April, memberikan total delapan hari libur bagi para ASN. Untuk memastikan kedisiplinan, Pemko Padang akan menggelar apel inspeksi mendadak (sidak) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tanggal 8 dan 9 April, mulai pukul 07.30 WIB. Apel sidak ini akan dipimpin oleh pejabat eselon II dan III yang telah ditunjuk.
Lebih lanjut, Mairizon menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi absensi sidak akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang. Berdasarkan laporan tersebut, Sekda akan menginstruksikan kepala OPD untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada ASN yang terbukti tidak hadir.
Sebanyak lebih dari 14.000 ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini. Pemko Padang sendiri tidak menerapkan sistem Flexible Working Arrangement, sehingga seluruh ASN diharapkan hadir secara fisik di kantor masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (And)