Syarat dan Ketentuan: Jaminan Kesehatan Gratis Kota Padang 2025 Ditetapkan
PADANG - 5 MARET 2025 - Pemerintah Kota Padang telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk program jaminan kesehatan gratis yang akan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi warga Kota Padang yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja, dan didaftarkan langsung oleh Pemerintah Daerah.
Syarat Utama:
* Domisili:
* Warga harus telah berdomisili di Kota Padang sebelum keputusan ini ditetapkan, dengan bukti KTP, KK, atau surat keterangan domisili dari kelurahan.
* Bagi warga yang baru berdomisili, mereka dapat didaftarkan setelah tinggal minimal 2 tahun berturut-turut sejak keputusan ini berlaku.
* Kebutuhan Medis Mendesak:
* Membutuhkan layanan kesehatan gawat darurat atau tindakan segera, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
* Surat Keterangan Lurah:
* Memperoleh surat keterangan membutuhkan jaminan kesehatan dari Lurah setempat.
Warga yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri atau mengikuti program jaminan kesehatan lainnya.
Program ini bertujuan untuk memastikan warga Kota Padang yang paling membutuhkan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Seluruh biaya yang timbul dari program ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kota Padang atau kantor kelurahan terdekat.
Editor: Andarizal, KJK