Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Blokade Mobil Pembawa 26 Kg Ganja di Depan SPBU
PASAMAN BARAT, SUMBAR — Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebuah mobil yang membawa dua karung besar ganja kering berhasil di blokade di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 10.39 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengkonfirmasi keberhasilan operasi ini. "Benar, hari ini sekitar pukul 10.39 WIB, personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa narkotika golongan I jenis ganja kering," ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah M (45) dan AF (19), keduanya merupakan warga Kota Padang. Mereka menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS untuk membawa barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang datang dari Penyabungan, Sumatera Utara, yang dicurigai membawa ganja. Petugas gabungan segera bergerak melakukan penghadangan.
"Sempat terjadi kejar-kejaran. Namun berkat kesigapan petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, blokade jalan berhasil dilakukan tepat di depan SPBU," jelas Kapolres. Mobil pelaku akhirnya berhenti setelah menabrak plang besi di depan SPBU tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar dengan berat total sekitar 26 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di bagasi belakang mobil.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Penyabungan, Sumatera Utara, dan akan diantarkan ke Kota Padang. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000,- per kilogram setelah barang haram tersebut sampai ke pemesan di Kota Padang.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku M ternyata merupakan residivis dalam kasus narkotika. "Pelaku M pernah terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2020," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti ganja kering telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara mobil pelaku yang mengalami kerusakan dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
(Sumber Bid Humas Polda Sumbar)