PDAM Kota Padang Klarifikasi Dana Meteran, Tegaskan Sesuai Regulasi
PADANG - 6 MARET 2025 - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai dana meteran yang terdapat dalam tagihan pelanggan. Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penggantian water meter yang telah melewati umur teknis, yaitu lebih dari 5 tahun.
"Dana meteran yang ditagihkan dalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan Meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 Tahun 2016, bagian ke-4, ayat 1, dan ayat 2, pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, poin C. pemeliharaan meter air. Dan juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang sejak lama," jelas Hendra Pebrizal.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dengan adanya dana meteran, pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan saat penggantian water meter baru. Pada tahun 2024, PDAM Kota Padang telah mengganti sekitar 4.000 unit meteran. Dan, untuk 2025 ini sekitar 10.000 meteran lagi yang ganti.
"Perumda AM Kota Padang telah berusia 50 tahun pada tahun 2024. Perjalanan panjang PDAM Kota Padang adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan air minum yang terkemuka dan terpercaya," tambah Hendra.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelanggan PDAM Kota Padang mengenai penggunaan dana meteran dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Editor: Andarizal