Padang Terapkan Swakelola Sampah, Retribusi Masuk Kas Daerah
PADANG - Pemerintah Kota Padang telah menerapkan sistem swakelola sampah sejak 1 Januari 2025. Dalam sistem ini, sampah dari rumah-rumah warga diangkut oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang berada di setiap kelurahan.
Retribusi sampah dipungut melalui pembayaran tagihan air minum di Perumda Air Minum atau melalui kolektor LPS/DLH. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa seluruh retribusi pelayanan kebersihan (retribusi sampah) disetorkan ke kas daerah.
"Semuanya disetor ke kas daerah," terang Fadelan, Senin (3/3/2025).
Dana dari kas daerah ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja sesuai dengan rincian APBD yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah.
Sistem swakelola sampah ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan mengurangi tumpukan sampah di jalanan atau tanah kosong. Pemerintah kota mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam sistem layanan LPS dan mendukung upaya pengurangan serta daur ulang sampah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam sistem layanan LPS, yang ke depannya akan kita kembangkan untuk mendukung fungsi pengurangan dan daur ulang sampah, bekerjasama dengan bank sampah serta komunitas atau usaha pengolahan sampah. Mari sukseskan pengelolaan sampah terpadu, menuju era kejayaan Kota Padang," kata Kadis LH.
Pemerintah Kota Padang juga mengingatkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aia Dingin diprediksi akan mencapai kapasitas penuh pada tahun 2026. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang efektif menjadi sangat penting.
Editor: Andarizal