Korlantas Polri Revisi Materi Uji Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas, Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan

JAKARTA - 5 MARET 2025 - Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memimpin rapat koordinasi penting terkait revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan materi uji dengan perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas penyidikan tindak pidana lalu lintas.

Brigjen Pol Slamet Santoso menjelaskan bahwa revisi ini memperluas cakupan sertifikasi, yang semula hanya fokus pada penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), kini mencakup seluruh penyidik tindak pidana lalu lintas. Selain itu, jumlah kompetensi yang diuji juga ditingkatkan dari tujuh menjadi 12, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme penyidik.

"Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas," ujar Brigjen Pol Slamet Santoso.

Saat ini, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, baru sekitar 20% yang telah tersertifikasi. Dengan materi uji yang lebih komprehensif dan relevan, diharapkan lebih banyak penyidik yang dapat mengikuti sertifikasi di masa mendatang.

Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat berdampak positif pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia. "Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin," tambah Brigjen Pol Slamet Santoso.

Rapat koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan materi uji kompetensi yang baru pada sertifikasi mendatang. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Editor: Andarizal, KJI


Topik Terkait

Baca Juga :