Kodim 0305/Pasaman Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Bandar Sabu Masuk DPO

PASAMAN BARAT - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh anggota Unit Intel dan Babinsa Kodim 0305/Pasaman di Jorong Sidomulyo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Ketiga tersangka berinisial Si (29), So (29), dan RH (30) memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba ini. Dua di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara RH (30) berperan sebagai kurir dari seorang bandar besar berinisial MI yang berlokasi di Sondet, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.

"Setelah diinterogasi, RH (30) mengakui bahwa dirinya adalah anggota dari MI, yang merupakan bandar sabu-sabu," ungkap Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya, Sabtu (8/3/2025). 

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penggerebekan rumah MI, di mana petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 * 1 paket sabu seberat 13,08 gram

 * 1 paket sabu seberat 0,50 gram

 * 2 paket sabu seberat 0,19 gram

 * 1 paket ganja seharga Rp 50.000,-

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar, MI, yang diduga sebagai otak dari jaringan narkoba ini. (Penrem)


Topik Terkait

Baca Juga :