Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sijunjung, Intel Kodim 0310/SSD dan dan Polri Bersinergi

SIJUNJUNG - Tim gabungan dari Unit Intel Kodim 0310/SSD dan Polres Sijunjung berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jorong Batang Karing, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (40) dan J (45), yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Pasi Intel Kodim 0310/Sijunjung, Lettu Arm Andespa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 * Lima paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.

 * 49 buah kotak kaca pirek.

 * Lima alat hisap bong.

 * Sebuah dompet hitam.

 * Delapan korek api gas.

 * Dua plastik klip berisi sabu di dalam kotak rokok merk Surya.

 * Dua plastik klip sisa pakai.

 * Satu kaca pirek sisa pakai.

 * Satu unit handphone merk Vivo warna hitam biru.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kamang Baru dan Makodim 0310/SSD, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga penangkapan ini dapat berhasil," tambah Lettu Arm Andespa.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen TNI dan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sijunjung. (Penrem 032/wbr) 



Topik Terkait

Baca Juga :