Bisnis Haram Pasutri di Agam Berakhir di Tangan Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita
SUMBAR - Di sebuah rumah sederhana di wilayah Gadut, Kabupaten Agam, sepasang suami istri yang terikat dalam pernikahan siri, AK (27) dan PO (27), tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bukittinggi. Mereka sedang sibuk mengemas paket-paket sabu-sabu siap edar, tidak menyadari bahwa gerak-gerik mereka telah lama diintai oleh aparat kepolisian.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. AKP Pratama Yuda, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, memimpin langsung operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025).
"Kami mendapat informasi bahwa pasangan ini sering melakukan transaksi narkoba di rumah mereka. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap mereka," ujar AKP Pratama Yuda.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, serta beberapa butir pil ekstasi. Pasangan suami istri tersebut tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa pasangan ini sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," tambah AKP Pratama Yuda.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam bisnis haram ini," tegas AKP Pratama Yuda.