Sengketa Lahan PT KAI di Banuaran, REPRO Sumbar Desak Transparansi

PADANG 2 JANUARI 2025 - Tim Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti kasus dugaan pembohongan yang dilakukan oleh oknum PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait lahan di Banuaran. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terdampak proyek rel PT KAI yang dijanjikan dapat kembali menyewa lahan setelah proyek selesai, namun ternyata lahan tersebut disewakan kepada pihak lain.

Pada tanggal 1 Desember 2024, tim REPRO menerima laporan dari masyarakat yang merasa dibohongi oleh oknum PT KAI. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 9 Desember 2024, tim REPRO mendatangi kantor PT KAI Padang untuk melakukan konfirmasi kepada bagian pengelolaan aset.

Dalam konfirmasi tersebut, tim REPRO bertemu dengan Suharno selaku manager bagian aset yang didampingi oleh asisten manager, Apridas. Apridas membenarkan bahwa lahan tersebut telah dikontrakkan kepada Ilham Maulana selama 2 tahun. Namun, Apridas juga menyatakan akan memanggil Ilham Maulana untuk mengkaji ulang perihal penyewaan lahan tersebut.

Pada tanggal 13 Januari 2025, tim REPRO kembali menindaklanjuti perkembangan dari hasil pemanggilan yang dilakukan PT KAI kepada Ilham Maulana. Namun, tim REPRO hanya dapat bertemu dengan Apridas selaku asisten manager bagian aset, karena manager sedang rapat.

Tim REPRO telah berupaya untuk menemui Manager PT KAI bagian aset, Suharno, namun tidak berhasil. Suharno terkesan menghindar dari tim REPRO dan media Fakta Hukum Nasional Grup.

Ketua REPRO Sumbar, Roni, menyayangkan tindakan Ilham Maulana yang telah mengontrak lahan tanah PT KAI, padahal masyarakat miskin telah puluhan tahun bekerja sama dengan PT KAI. Roni menilai tindakan Ilham Maulana sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan menzalimi masyarakat.

Dikatakan Roni, mengenai permasalahan warga terdampak pekerjaan pembangunan proyek rel PT KAI, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan. Roni juga menyoroti janji-janji palsu yang diberikan oleh oknum PT KAI kepada masyarakat terdampak.

Terkait dilema ini, REPRO Sumbar akan melapor dan menyurati Kementerian Perhubungan terkait permasalahan sewa lahan PT KAI dengan masyarakat terdampak. Roni juga akan mendorong untuk dievaluasi kontrak yang telah terjadi serta meminta KA Divre II Sumbar untuk mengevaluasi kinerja manajer aset dan jajaran.

Tuntutan:

 * REPRO mendesak PT KAI untuk memberikan penjelasan transparan terkait proses penyewaan lahan ini.

 * REPRO meminta agar kontrak antara PT KAI dan Ilham Maulana dievaluasi.

 * REPRO mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

“ Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. REPRO Sumbar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak terpenuhi”. An


Topik Terkait

Baca Juga :