Pergub 30/2018: Simfoni yang Sumbang di Ranah Media Sumatera Barat?

Sumatera Barat, sebuah provinsi yang kaya akan budaya dan informasi, kini menghadapi tantangan serius dalam lanskap medianya. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas informasi, justru berpotensi menciptakan "simfoni yang sumbang" di ranah media lokal. 

Tujuan Mulia, Dampak Kontraproduktif

Pergub ini menetapkan persyaratan ketat bagi media yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi. Persyaratan tersebut mencakup pendaftaran di Dewan Pers, verifikasi administrasi, kompetensi wartawan utama, badan hukum yang masih berlaku, visi dan misi yang jelas, serta struktur dewan redaksi yang aktif.

Tujuannya tentu mulia, yakni memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, persyaratan yang terlampau ketat ini dapat menjadi penghalang besar bagi media-media kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan finansial.

Media Kecil Terancam Gulung Tikar

Sebagai contoh, persyaratan memiliki wartawan dengan kompetensi utama mungkin sulit dipenuhi oleh media kecil yang memiliki jumlah wartawan terbatas. Begitu pula dengan persyaratan media terverifikasi di Dewan Pers yang mungkin menjadi kendala bagi media yang baru berdiri. Akibatnya, media-media kecil ini berpotensi tidak dapat mengakses informasi pemerintah dan berujung pada diskriminasi informasi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memperoleh informasi.

Lebih jauh lagi, Pergub ini dapat memicu fragmentasi ekosistem media di Sumatera Barat. Media yang memenuhi persyaratan akan memiliki keunggulan dalam akses informasi dan kerjasama dengan pemerintah, sementara media lainnya terpinggirkan. Kondisi ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam lanskap media lokal dan berpotensi mematikan media-media kecil yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tingkat lokal.

Keberagaman Informasi Terancam Hilang

Kita tentu tidak ingin kualitas informasi dikorbankan. Namun, kita juga tidak ingin mematikan media-media kecil yang memiliki peran penting dalam keberagaman informasi. Oleh karena itu, perlu dicari solusi yang inklusif dan tidak merugikan salah satu pihak. 

Pemerintah daerah Sumatera Barat perlu meninjau ulang Pergub 30/2018 dengan melibatkan perwakilan dari media, organisasi pers, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif, serta tidak menghambat kebebasan pers.

Solusi Inklusif untuk Media yang Berkelanjutan

Selain itu, pemerintah daerah Sumatera Barat juga dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada media-media kecil agar mereka dapat memenuhi standar kualitas yang diharapkan tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha mereka.

Pergub 30/2018 memiliki implikasi yang signifikan terhadap ekosistem media lokal dan kebebasan pers. Regulasi ini berpotensi menciptakan diskriminasi, fragmentasi, dan pembatasan bagi media-media kecil. Oleh karena itu, peninjauan ulang dan perbaikan regulasi ini sangat diperlukan untuk menciptakan lanskap media yang sehat, beragam, dan berkeadilan. Mari kita jaga keberagaman media di Sumatera Barat. Jangan biarkan media kecil gulung tikar! 

Padang, 8 Februari 2025

Penulis : Andarizal, Ketua Pendiri KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia)


Topik Terkait

Baca Juga :