Pemko Padang Tetapkan Jam Kerja Khusus ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang menetapkan bahwa selama bulan Ramadan, jam masuk kerja bagi seluruh pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang adalah pukul 08.00 WIB. Jam masuk ini mengalami penundaan 30 menit dari jam kerja normal di luar bulan Ramadan.

"Penyesuaian jam kerja ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, namun tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Andree Harmadi Algamar.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur jam kerja untuk dua kategori SKPD, yaitu SKPD dengan 5 hari kerja dan SKPD dengan 6 hari kerja. Untuk SKPD dengan 5 hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara itu, untuk SKPD dengan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat," jelas Andree.

Selain penyesuaian jam kerja, Pemko Padang juga mewajibkan seluruh pegawai untuk mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap selama bulan Ramadan. Atribut tersebut meliputi papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok.

"Kami berharap, dengan adanya penyesuaian ini, para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Padang," pungkas Andree.

Editor: andarizal



Topik Terkait

Baca Juga :