Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor di Pasaman Barat
PADANG - Tim Satgas Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Kabupaten Pasaman Barat. DPO berinisial RA ini ditangkap di Kota Batam pada hari Rabu, 5 Februari 2025.
RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan secara melawan hukum pada kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 421 juta.
Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak tahun 2021. Selama proses penyidikan, RA sudah 7 kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak pernah datang. Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Batam. Saat dilakukan penangkapan, RA tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, RA langsung diterbangkan ke Padang untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar. Selanjutnya RA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari kedepan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. An