Independensi Wartawan Genting: Sorotan Dewan Pers Terhadap Rangkap Jabatan

Dewan Pers, sebagai penjaga etika jurnalistik, menyoroti dengan serius isu perangkapan jabatan yang melibatkan wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan. Praktik ini memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan erosi independensi wartawan, yang krusial bagi penyajian informasi yang obyektif dan berimbang kepada publik.

Dewan Pers menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang resah akan keberpihakan dalam pemberitaan akibat perangkapan jabatan ini. Masyarakat meragukan netralitas informasi yang disajikan oleh wartawan yang juga aktif dalam LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Praktik yang Tidak Etis dan Dampaknya

Dewan Pers menyoroti beberapa praktik yang dianggap tidak etis, seperti:

 * Kutipan Ganda: Media sering mengutip wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi ganda, yaitu sebagai pimpinan media dan juga sebagai aktivis LSM atau organisasi massa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang netralitas informasi yang disampaikan.

 * Pengakuan Ganda: Wartawan terkadang memperkenalkan diri sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa terlebih dahulu, baru kemudian sebagai wartawan. Hal ini dianggap tidak etis karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada narasumber mengenai identitas dan kepentingan wartawan yang sebenarnya.

Peringatan dan Imbauan Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada 20 November 2023 yang lalu dengan tegas mengingatkan akan pentingnya menjaga independensi wartawan dan menghindari konflik kepentingan. Dewan Pers berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers untuk memastikan bahwa wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Dewan Pers mengimbau kepada wartawan yang merangkap jabatan untuk mempertimbangkan kembali posisinya dan mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan demi menjaga kemurnian pers profesional.

Kesimpulan

Isu perangkapan jabatan wartawan dan anggota LSM atau organisasi kemasyarakatan adalah masalah serius yang dapat mengancam independensi dan kredibilitas pers di Indonesia. Dewan Pers, dengan dukungan masyarakat, terus berupaya untuk menegakkan etika jurnalistik dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat, berimbang, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Padang, 16 Februari 2025

Penulis: Andarizal Ketua KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia)


Topik Terkait

Baca Juga :