Demokrasi Bersemi di Padang: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru Telah Disahkan

PADANG 8 FEBRUARI 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah secara resmi mengesahkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030. Pengesahan ini dilakukan melalui Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Padang pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, dan dihadiri oleh segenap anggota dewan, serta unsur pimpinan daerah lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa dengan rampungnya proses pengesahan ini, tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di tingkat kota telah mencapai tahap final. Seluruh persyaratan administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD, telah terpenuhi.

Tahap selanjutnya, menurut Algamar, adalah penyerahan berkas administrasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dan pengukuhan dari pemerintah pusat, sehingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat segera dilaksanakan.

Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam proses demokrasi di Kota Padang, serta menegaskan komitmen seluruh pihak terkait terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel. (An) 


Topik Terkait

Baca Juga :