BPPW Sumbar dan Kontraktor Diduga Lalai dalam Proyek Air Sonsang

SUMBAR - 19 FEBRUARI 2025 - Proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumbar, diduga bermasalah dan viral di media online. 

Kecelakaan tunggal yang menimpa seorang ibu dan anak di ruas jalan nasional Padang-Painan baru-baru ini menambah asumsi negatif publik terhadap kinerja BPPW Sumbar. Kecelakaan ini diduga diakibatkan oleh tumpukan material tanah dan sisa bongkaran beton bekas galian proyek yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum dan aktivis, Mahdiyal Hasan, S.H., menanggapi konfirmasi dikutip dari Mutrarakyat.com pada Selasa (25/6/2024). Ia mengatakan bahwa kecelakaan tersebut membuktikan kelalaian kontraktor (PT. Radinal Pratama Mandiri) dalam melaksanakan tugasnya. Selain kontraktor, ia juga menyalahkan BPPW Sumbar yang dinilai telah membiarkan kontraktor lalai.

Mahdiyal Hasan menduga bahwa teknis pekerjaan perpipaan yang dimotori oleh BPPW Sumbar tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau metode pekerjaan yang ada di dalam dokumen kontrak kerja. Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 96 UU Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif.

Tanggapan BPPW Sumbar

Kepala Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Sumbar, Rocky Adam, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2024) mengatakan akan melakukan evaluasi terkait K3 pada proyek tersebut. Sementara itu, PPK Air Minum Widia Putri enggan membalas konfirmasi media.

Kesimpulan

Proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang Koto XI Tarusan diduga bermasalah dan menimbulkan kecelakaan akibat kelalaian kontraktor dan BPPW Sumbar. Praktisi hukum dan aktivis, Mahdiyal Hasan, S.H., menyoroti pelanggaran SOP dan UU Jasa Konstruksi dalam proyek ini. BPPW Sumbar menyatakan akan melakukan evaluasi terkait K3, sementara PPK Air Minum enggan memberikan tanggapan.

Berita ini akan terus kami update seiring dengan perkembangan informasi dari pihak terkait. (And) 





Topik Terkait

Baca Juga :