PT. Artama Sentosa Indonesia dalam Sorotan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Infeksius dari RS Unand
PADANG - 1 JANUARI 2025 - Pengelolaan limbah B3 infeksius dari RS Unand oleh PT. Artama Sentosa Indonesia menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang kurang memadai. Pasalnya, RS Unand menghasilkan limbah infeksius sekitar 300-400 Kg setiap minggunya, yang meliputi jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, dan bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular. PT. Artama Sentosa Indonesia, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah B3, bertanggung jawab untuk memastikan limbah ini dikelola dengan benar dan aman.
Dilansir dari goasianews.com, berdasarkan temuan dan kondisi TPS pada tanggal 31 Januari 2025, saat awak media dan tim pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan peninjauan ke lokasi TPS milik PT. Artama Sentosa Indonesia. Gudang/kantor/TPS dalam kondisi terkunci. Kemudian, kondisi TPS terlihat kurang memadai, yakni:
* Tidak ada staf penjaga
* Plang perusahaan tidak ada
* Atap dan dinding gudang terlihat usang
* Ventilasi berpotensi kemasukan air hujan
* Drainase kurang baik
* Bagian dalam gudang juga dijadikan garasi mobil, motor.
Melihat kondisi TPS yang ditemukan jauh dari kata layak tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dan kemampuan PT. Artama Sentosa Indonesia dalam mengelola limbah B3 infeksius dari RS Unand. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah:
* Apakah PT. Artama Sentosa Indonesia memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam pengelolaan limbah B3 infeksius?
* Bagaimana PT. Artama Sentosa Indonesia memastikan bahwa limbah B3 infeksius tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat?
* Mengapa gudang/kantor/TPS dalam kondisi terkunci saat dilakukan peninjauan oleh awak media dan tim pengawas?.
Saat pihak pengelola limbah dihubungi. "Ya betul kami ada kegiatan di Lubuk Basung", terang Raden Jusuful Adha yang dikonfirmasi melalui selulernya/WhatsApp (08536323XXXX), Jumat (31/01).
Untuk keberimbangan berita, awak media berencana melakukan peninjauan ulang dalam waktu dekat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga ahli dan sarana prasarana di TPS limbah B3 milik PT. Artama Sentosa Indonesia. Kemudian, awak media juga akan berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk PT. Artama Sentosa Indonesia dan RS Unand, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Karena limbah B3 medis menyangkut harkat hidup orang banyak, awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Awak media juga akan berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak terkait mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3.
Penting untuk dicatat:
* Limbah B3 infeksius merupakan limbah yang sangat berbahaya dan memerlukan penanganan khusus.
* Pengelolaan limbah B3 yang tidak benar dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
* PT. Artama Sentosa Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan limbah B3 infeksius dari RS Unand dilakukan dengan benar dan aman.
Mengenai dilema ini, pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup, perlu melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan ini.
* PT. Artama Sentosa Indonesia perlu segera memperbaiki kondisi TPS dan memastikan pengelolaan limbah B3 infeksius dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
* RS Unand sebagai penghasil limbah B3 infeksius juga perlu memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan benar.
" Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat dari bahaya limbah B3 infeksius ". (An)