Kata Addendum Material di Lokasi Proyek Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Suliti jadi Alat Mulus PHO

SUMBAR - 16 DESEMBER 2024 - Proyek pelaksanaan pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir serta sedimen Batang Bangko dan Suliti Kabupaten Solok Selatan telah di (Provisional Hand Over/PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan. Kabar ini sontak mengejutkan semua pihak. 
Sebab, pekerjaan bernomor kontrak HK.02.03/01/BWS. SV/PJSA- WSBH/SP/1/2024, berdasarkan kabar angin yang berhembus selama ini menggunakan material hasil galian dilokasi pekerjaan.
Semilir angin sepoi-sepoi diproyek senilai Rp14.116.399.500.00, milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) yang dikerjakan oleh PT. Graha Bangun Persada (PT. GBH) sudah lama tercium oleh publik, ujar salah seorang tokoh masyarakat Sumbar yang inisialnya tak minta disebut.
Dikatakannya, pengakuan Arbindo pengawas proyek PT. GBH, material yang terpasang berasal dari galian dilokasi pekerjaan. “Intinya, material bekas galian dilokasi pekerjaan.” Itupun sudah di Addendum menggunakan material setempat, katanya.
Menyimak apa yang disampaikan Arbindo, disalah satu media online kami menilai, kata “material bekas galian dilokasi pekerjaan sudah di addendum menggunakan material setempat” rasanya aneh saja, ujarnya sembari mengatakan itu lagu lama dan sudah basi. Bilang sajalah kata addendum material di lokasi proyek pengendalian banjir Batang Bangko dan Suliti sebagai tameng jadi ajang pemulus jalannya PHO. 
Sama dimengerti, sewaktu ikut lelang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), biasanya pihak kontraktor melampirkan dokumen berupa surat pernyataan dukungan dari kuari. Dan, pada surat tersebut berbunyi bahwa, pemilik kuari akan memasok serta menjamin ketersediaan material secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya masa pekerjaan proyek tersebut.
Intinya, PT. GBH demi meraih keuntungan telah melegalkan ketentuan yang ada, terbukti dari adanya pengakuan Arbindo bahwa, material yang digunakan diambil dari lokasi kegiatan. Artinya, izin kuari hanya digunakan sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini pemangku kebijakan mesti mengambil tindakan tegas terhadap penyuplai material tanpa izin. Sebab, kekayaan alam adalah milik negara, bukan milik rekanan ataupun penyelenggara proyek.
Catatan: sebelum artikel ini ditayangkan awak media sudah melakukan konfirmasi lewat WhatsApp (WA), baik terhadap kontraktor maupun PPK- BWSSV Padang, namun tidak berespon. (An)

Topik Terkait

Baca Juga :