Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Bakal Lakukan Penertiban APK
Rabu, 13 November 2024
KABUPATEN PADANG PARIAMAN - Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan alat, benda atau bentuk lain yang memuat informasi, visi, misi maupun program peserta Pemilu ataupun Pilkada. Dan APK tersebut juga diatur tempat pemasangannya.
Faktanya, banyak kita jumpai di situasi Pilgub, pilbup dan pilwako yang APK nya terpajang ditempat-tempat terlarang, seperti fasilitas umum. Hal inilah yang membuat masyarakat mengeluh dan resah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin menyebut dalam kegiatan Rakor terkait penertiban APK, banyaknya APK di tempat-tempat terlarang.
“Menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat, Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan Penertiban APK yang dipasang ditempat-tempat terlarang” ungkap Azwar Mardin, Selasa (12/11/2024).
Selain itu Azwar Mardin juga menyebut, bukan hanya APK tapi ada Baliho dan Spanduk yang tidak termasuk APK tapi juga ditertibkan.
“Bukan hanya APK, tapi ada beberapa Baliho dan Spanduk yang tidak termasuk kedalam APK tapi tetap kita tertibkan, karena sepanjang spanduk dan baliho tersebut memuat nama dan foto paslon, walaupun bukan APK tetap kita tertibkan”
Penertiban akan berlangsung selama dua hari, yang dimulai pada hari Sabtu hingga minggu, 16 – 17 November 2024 mendatang. Selain itu, penertiban akan melibatkan setiap Panwascam di Kecamatan.
Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang juga menilai kegiatan tersebut merupakan penting. “Hal ini, biar tidak ada masyarakat yang menilai, ada Paslon yang diuntungkan, kita mendukung Pilkada Damai dan Pilkada yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku” jelasnya. Jhon
Topik Terkait
Baca Juga :