Yozki Wandri Bantah, Pegawai PPPK Otomatis Sebagai Kewenangan Pusat Begini Keteranganya
Rabu, 23 Oktober 2024
PESSEL - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan. Yozki Wandri bantah jikalau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kewenangan Pemerintah Pusat.
"Itu jelas tidak seperti itu, pemerintah pusat hanya memfasilitasi melalui regulasi, kemudian daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) mengusulkan formasi yang dibutuhkan oleh daerah ke Kemenpan, " Ucapnya. Selasa 22/10 di Painan.
Ia menganalogikan bahwasanya pemerintah pusat memberikan fasilitas kepada pemerintah daerah berupa regulasi, yang dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan penerimaan dan pengangkatan pegawai, mulai dari tim teknis, tenaga kesehatan hingga tenaga pendidik oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, daerah mengusulkan formasi ke Kemenpan- RB dan setelah disetujui maka daerah melakukan seleksi dengan mengikuti petunjuk teknis yang diarahkan oleh BKN.
"Pengangkatan PPPK jelas menjadi kewenangan daripada daerah masing-maisng, karena gajinya dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang di Tagging (peruntukkan), " Tutupnya singkat
Kesempatan lainnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Kabupaten Pesisir Selatan. Suhendri melalui telepon whatsapp pribadinya. Selasa 22/10 mengatakan bahwasanya, terkait pengangkatan PPPK terjadi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dimana, pemerintah pusat menyediakan payung hukum berupa UU ASN dan daerah memiliki kewenangan mengusulkan jumlah atau formasi yang dibutuhkan oleh daerah itu sendiri.
"Kalau memang menjadi kewenangan pemerintah pusat maka seluruh pegawai yang diusulkan akan direkrut sebagai tenaga PPPK," Imbuhnya.
"Karena merupakan kewenangan daerah yang mengusulkan sesuai kebutuhan dan juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, makanya jumlahnya terbatas, dan hanya mampu mengangkat sebanyak 4000 orang kurang lebih, " Tambahnya.
Tidak hanya itu, sebagai pembuktian bahwasanya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam pengangkatan PPPK adalah terdapat sekitar 64 daerah yang tidak ada pengangkatan PPPK.
"Kalau memang kewenangan pusat, maka tidak akan ada yang namanya daerah ah yang tidak mengangkat PPPK, pasti merata, " Tutup (**)
Topik Terkait
Baca Juga :