Merasa Terancam, Wartawan di Pesisir Selatan Laporkan Warga Berinisial H
Selasa, 22 Oktober 2024
PESSEL – Seorang wartawan di Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan warga berinisial H ke pihak kepolisian atas dugaan ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik.
"Laporan ini menyangkut insiden yang terjadi di sebuah percakapan di grup WhatsApp Dabua Ombak Pasisi (DOB)," kata Suharyadi di Painan usai membuat laporan di SPKT Polres Pesisir Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut keterangan Suharyadi, wartawan yang juga dikenal dengan nama Adi Kampai, warga berinisial H diduga mengeluarkan ancaman dan penghinaan dalam grup WhatsApp tersebut.
H menulis pesan yang menyebut Suharyadi sebagai "wartawan Kanciang," sebuah istilah dalam bahasa Minang yang bermakna menghina.
Tak hanya itu, H juga mengirim pesan yang mengandung ancaman kekerasan dengan mengatakan bahwa ia akan "manggundar kepala" Suharyadi, yang berarti akan merusak atau memukul kepala wartawan tersebut.
Suharyadi menyatakan bahwa sebagai seorang wartawan, ancaman ini sangat serius dan merugikan baik secara pribadi maupun profesional.
Ia merasa reputasinya sebagai wartawan terancam dan tugas jurnalistiknya terganggu akibat ancaman ini.
"Saya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari percakapan di grup WhatsApp tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, beberapa anggota grup yang menyaksikan percakapan tersebut siap menjadi saksi dalam proses hukum ini," ungkapnya.
Dalam laporannya, Suharyadi menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap H atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan, pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait dengan penghalangan tugas jurnalistik.
Suharyadi berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman.
"Kejadian ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya melindungi hak-hak pers di Indonesia," kata Suharyadi menambahkan.(TIM)
Topik Terkait
Baca Juga :