Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sumbar Jadi Narsum di RKSPH Bawaslu Padang Pariaman

SUMBAR - 21 JULI 2024 - Waktu dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah memiliki tenggat yang berbeda dengan penanganan pelanggaran pada proses pemilu,  hal ini ditegaskan oleh Kompol Dr. Burahim Boer, SH., MH yang merupakan Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, sekaligus menjadi narasumber (Narsum) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (RKSPH) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yang diselenggarakan pada tanggal 19 sampai dengan 20 Juli 2024 berlokasi di Hotel Truntum Padang dengan menghadirkan seluruh unsur sentra gakkumdu bawaslu padang pariaman dan panwaslu kecamatan.


Sebelumnya, dijelaskan bahwa dalam tahapan pemilihan kepala daerah, waktu yang dapat digunakan oleh pengawas pemilu dalam melakukan tindak lanjut dalam penanganan perkara hanyalah 3 + 2  hari semenjak laporan atau temuan diregistrasi. Oleh sebab itu, pengawas harus benar-benar memastikan kelengkapan formil dan materil dari sebuah perkara sebelum menetapkan laporan atau temuan tersebut ditindak lanjuti, karna argo waktu akan terus berlanjut, dan penggunaan waktu tambahan selama 2 hari hanya dapat digunakan jika diperlukan keterangan tambahan. 

Hal ini juga turut menjadi poin utama dalam sambutan yang disampaikan Azwar Mardin dalam pembukaan kegiatan, Azwar menyampaikan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam pemilihan memiliki waktu yang singkat, hal ini harus menjadi perhatian kusus dan mengharuskan pengawas memiliki tingkat pemahaman yang lebih agar dapat melakukan penanganan yang tepat akan sebuah perkara terutama penanganan pidana yang melibatkan seluruh unsur sentra gakkumdu. 

Selain Koordinator Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, hadir pula Rahmadani, SH., MH yang juga merupakan anggota Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera unsur Kejaksaan Tinggi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Rahmadani menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan, hari yang digunakan ialah hari kalender, dengan waktu 1x24 jam, berbeda dengan hari dalam pemilu yang menggunakan hari kerja. 

Dengan berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran sentra gakkumdu bawaslu padang pariaman dapat memahami dan menyamakan strategi dalam penanganan perkara pidana dalam pemilihan tahun 2024. **


Topik Terkait

Baca Juga :