Hasil PSU Sumbar Bakal Ubah Putusan KPU Terkait Anggota DPD RI Terpilih

JAKARTA - 13 JULI 2024 - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos melakukan meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di Sumbar bakal mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD RI terpilih. 


"Betul, akan mengubah Keputusan KPU Nomor 360. Karena DPD juga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Betty.


Terkait hasil PSU Sumbar, KPU akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai Minggu (14/7/2024) besok.


“ Saat ini KPU masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga tingkat pusat. Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, baru naik lagi ke provinsi 2 hari juga," ujar Betty 


"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," katanya.


Untuk diketahui, PSU calon DPD untuk Pemilu 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).


Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD kemudian menggugat keputusan KPU Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.


Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.


Adapun alasan KPU tidak memasukan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.


Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024. ***


Topik Terkait

Baca Juga :