Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Padang Pariaman Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020

PADANG PARIAMAN – Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Tahun 2024, Bawaslu Padang Pariaman selenggarakan rapat koordinasi “Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana Dalam Pemilihan Tahun 2024” di ruang rapat kantor tersebut, pada Kamis, 18 Juli 2024.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman, Irwandi dan diikuti oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman , Koordiv P3S dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya Irwandi menyampaikan agar semua peserta rapat yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya mengingat pentingnya peran dari divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

“ Kita semua harus memahami dasar dan aturan dalam penanganan pelanggaran ataupun penyelesaian sengketa dalam Pemilihan ini, karena jika salah menafsirkan dan jika salah dalam mengambil langkah dalam menangani pelanggaran ,akan berakibat fatal. “ Tegas Irwandi.

Irwandi juga menghimbau kepada peserta rapat agar saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalankan tugas. Irwandi mengatakan pentingnya hubungan yang harmonis antara pimpinan dan staf atau sebaliknya dapat mempermudah pekerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan .Tampil sebagai pemateri Muhammad Ari Wibowo yang merupakan Staf dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman.(Humas )


Topik Terkait

Baca Juga :